Surat Izin Penempatan Rumpon
Surat Izin Penempatan Rumpon yang selanjutnya disingkat SIPR adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan penempatan dan pemanfaatan rumpon
Please enter your email & password below
Enter the Email address you used when you joined and we'll send you instructions to reset your password.
Hanya untuk Perancang di lingkungan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Surat Izin Penempatan Rumpon yang selanjutnya disingkat SIPR adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan penempatan dan pemanfaatan rumpon