Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Surat Edaran

Surat Edaran Bersama No 2 dan 2/SE/I/2021 Tahun 2021

tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Berafiliasi Dengan Dan/Atau Mendukung Organisasi Terlarang Dan/Atau Organisasi Kemasyarakatan Yang Dicabut Status Badan Hukumnya


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2021 dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/I/2021 tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Berafiliasi Dengan Dan/Atau Mendukung Organisasi Terlarang Dan/Atau Organisasi Kemasyarakatan Yang Dicabut Status Badan Hukumnya
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Indonesia.Badan Kepegawaian Negara
No. Peraturan : 2 dan 2/SE/I/2021
Jenis/Bentuk Peraturan : Surat Edaran Bersama
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : SEB
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 25 January 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan :
Sumber : -
Subjek : LARANGAN - ASN - BERAFILIASI - ORGANISASI - TERLARANG
Status Peraturan :

Berlaku

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 87 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,266 Kali Tayang

Completeness of Data: