SE Sekjen Kemenkes HK 02.02/A/10767/2023: Transformasi Sistem Informasi SATUSEHAT
JDIH Marves – Mempertimbangkan keberhasilan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 dan Aplikasi PeduliLindungi dalam penanggulangan COVID-19, Menteri Kesehatan berupaya memperluas kebermanfaatannya dengan mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK 02.02/A/10767/2023 tentang Transformasi Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 dan Aplikasi PeduliLindungi.
Maksud dan tujuan dari surat edaran tersebut sebagai pemberitahuan untuk Kementerian/Lembaga, Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, masyarakat dan seluruh stakeholder mengenai transformasi Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 dan Aplikasi PeduliLindungi termasuk penyesuaiannya ke SATUSEHAT Dasboard dan SATUSEHAT Mobile.
Pelaksanaan monitoring dan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sebelumnya menggunakan dashboard Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 (SISDVC-19) yang disediakan oleh Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) https://pen-prod.udata.id/ beralih pada tautan yang disediakan dan dikelola oleh Kementerian Kesehatan yaitu SATUSEHAT Dashboard melalui:https://satusehat.kemkes.go.id/dashboard.
Seluruh regulasi, kebijakan, atau program penanggulangan COVID-19 yang telah dan akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang mengatur penggunaan Aplikasi PeduliLindungi diharapkan menyesuaikan nomenklatur penyebutan aplikasi menjadi SATUSEHAT Mobile
Mulai tanggal 1 Maret 2023 bagi masyarakat pengguna Aplikasi PeduliLindungi agar dapat memperbarui Aplikasi PeduliLindungi menjadi SATUSEHAT Mobile pada perangkat elektronik masing-masing, dan terhadap masyarakat yang belum pernah menggunakan Aplikasi PeduliLindungi agar mengunduh di platform instalasi aplikasi seperti App Store/Play Store dan registrasi ke SATUSEHAT Mobile untuk mendapatkan manfaat melalui berbagai fitur layanan kesehatan.
Dengan adanya Surat Edaran ini diharapkan seluruh Kementerian/Lembaga, Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, masyarakat dan seluruh stakeholder terkait dapat menyebarluaskan informasi tentang transformasi sistem informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 dan Aplikasi Pedulilindungi.