08 Feb 2023

SE MenPAN RB 2/2023: Penyampaian LHKAN

JDIH MARVES – Dalam rangka simplifikasi pelaporan harta kekayaan untuk menjamin integritas seluruh Aparatur Negara dan dalam rangka mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) yang mewajibkan setiap Aparatur Negara untuk menyampaikan laporan harta kekayaan mereka.

Aparatur Negara mencakup seluruh personel aparatur, yang terdiri atas:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI); dan
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) harus disampaikan oleh setiap Aparatur Negara, baik berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selanjutnya, guna mendorong efektivitas, efisiensi, dan simplifikasi penyampaian LHKAN, Bukti Penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang di dalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi Aparatur Negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN. Dengan demikian, tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah sebagaimana penyampaian LHKASN pada tahun-tahun sebelumnya.

Dengan terbitnya Surat Edaran Menteri ini maka Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan lnstansi Pemerintah dinyatakan tidak berlaku.