12 May 2022

Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Perkotaan Kedung Sepur

JDIH MARVES – Dalam rangka rencana tata ruang kawasan strategis nasional, Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi.

Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Kedungsepur (KSN) merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. Kawasan Perkotaan Kedungsepur (KSN) terdiri atas:

  1. Kawasan perkotaan inti
  2. Kawasan perkotaan di sekitarnya
  3. Sebagian perairan pesisir Provinsi Jawa Tengah yang membutuhkan kawasan metropolitan

Rencana struktur ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas, dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya serta berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang memiliki hubungan fungsional.

Dalam hal ini juga terdapat rencana sistem jaringan prasarana yang meliputi:

  1. Sistem jaringan transportasi;
  2. Sistem jaringan energi’
  3. Sistem jaringan telekomunikasi;
  4. Sistem jaringan sumber daya air; dan
  5. Sistem jaringan prasarana perkotaan.

Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur terdiri atas:

  1. Kawasan lindung; dan
  2. Kawasan budi daya.

Masyarakat juga memiliki peran dalam hal Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur yang dapat dilakukan pada tahap:

  1. Perencanaan tata ruang
  2. Pemanfaatan ruang
  3. Pengendalian pemanfaatan ruang

Jangka waktu rencana tata ruang kawasan perkotaan kedungsepur selama 20 (dua puluh) tahun sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini dan akan dilaksanakan peninjauan kembali rencana tata ruang kawasan perkotaan kedungsepur yang dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.