Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Pungutan Pengusahaan Perikanan

Pungutan Pengusahaan Perikanan adalah PNBP yang harus dibayar sebelum diterbitkannya SIUP untuk kegiatan usaha subsektor penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, dan SIPR