Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 110 Tahun 2021

tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan : 110
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 29 October 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 29 October 2021
Sumber : LN 2021 (247) : 4 hlm
Subjek : PENAMBAHAN - MODAL - LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Status Peraturan :

Berlaku

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Penanaman Modal
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 3 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 325 Kali Tayang

Completeness of Data: