Petunjuk Teknis DAK Fisik TA 2022
JDIH MARVES – Pada tanggal 11 Januari 2022, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022. Peraturan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik terdiri atas 2 (dua) jenis yakni DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan.
DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dalam Perpres No. 7 Tahun 2022 bertujuan untuk pemenuhan pelayanan dasar dalam penyiapan sumber daya manusia berdaya saing dan infrastruktur dasar. Sedangkan, DAK Fisik Penugasan bersifat lintas sektor dalam mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas nasional tertentu serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.