04 Feb 2022

Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata

JDIH MARVES – Bahwa dengan sudah tidak sesuainya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan pembangunan di bidang pariwisata, maka telah ditetapkan Peraturan pengganti yaitu Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2022.

Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata adalah Dana Alokasi Khusus Fisik yang digunakan untuk membangun amenitas, dan daya tarik wisata secara terintegrasi di dalam kawasan pariwisata yang menjadi prioritas nasional.

Sesuai dengan Pasal 2 pada Peraturan Menteri ini, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pariwisata diarahkan untuk kegiatan:

  1. pembangunan amenitas kawasan pariwisata; dan
  2. pembangunan Daya Tarik Wisata.

Selain kegiatan sebagaimana pada Pasal 2, terdapat kegiatan penunjang dalam pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pariwisata sebagaimana Pasal 3 ayat (6) yang meliputi:

  1. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
  2. biaya tender, tidak termasuk honorarium pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan dan pengelola keuangan;
  3. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
  4. penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah; dan/atau
  5. perjalanan dinas ke atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.

Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dari pelaksanaan terhadap pengelolaan kegiatan, capaian, keluaran, capaian hasil jangkat pendek, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Pariwisata dilaksanakan oleh Menteri sebagaimana pada Pasal 8 ayat (1) dan hasil dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Menteri digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian DAK Fisik Bidang Pariwisata pada tahun berikutnya sebagaimana Pasal 8 ayat (2).

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan DAK Fisik Bidang Pariwisata dapat berjalan dengan baik dan dapat meningkatkan pertumbuhan daya tarik wisata.