14 Feb 2022

Perubahan Peraturan Presiden tentang Strategi Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan

JDIH MARVES – Bahwa dalam rangka optimalisasi koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan kepariwisataan dan penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur kementerian/lembaga, maka telah ditetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategi Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan pada tanggal 9 Februari 2022.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) sebelumnya diubah, salah satu yang diubah adalah mengenai penjelasan Tim Pelaksana harian yang menyesuaikan nomenklatur dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan juga penjelasan mengenai Pemerintah Pusat yang ditambahkan Wakil Presiden yang membantu presiden, yang terdapat pada Pasal 1 Perpres ini.

Selanjutnya, perubahan terdapat pada Pasal 3 yang mengatur mengenai susunan keanggotaan tim koordinasi kepariwisataan, dimana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saat ini menjabat menjadi Wakil Ketua I menggantikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang telah dijadikan Wakil Ketua II serta penambahan keanggotaan Wakil Ketua IV yang dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Serta perubahan mengenai nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan penambahan susunan anggota tim koordinasi kepariwisataan yang sebelumnya tidak tercantum dalam Perpres sebelumnya dengan detail anggota sebagai berikut:

  1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
  2. Menteri Perindustrian;
  3. Menteri Perdagangan;
  4. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  6. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
  8. Menteri Ketenagakerjaan;
  9. Menteri Pemuda dan Olahraga;
  10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perecanaan Pembangunan Nasional;
  11. Menteri Pertanian;
  12. Sekretaris Kabinet;
  13. Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan;
  14. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
  15. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
  16. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
  17. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
  18. JaksaAgung.

Tim Koordinasi Kepariwisataan tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagaimana Pasal 3 ayat (2).

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan kepariwisataan dengan penambahan keanggotaan didalamnya dapat berjalan secara optimal dan dapat mencapai keselarasan, keserasian, keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan.