Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 33 Tahun 2012

tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Presiden (2009-2014: Susilo Bambang Yudhoyono)
No. Peraturan : 33
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Perpres
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 20 March 2012
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 20 March 2012
Sumber : LN 2012(82): 10 hlm
Subjek : JARINGAN DOKUMENTASI - INFORMASI HUKUM NASIONAL
Status Peraturan :

Berlaku

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Kabinet
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 72 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,918 Kali Tayang

Completeness of Data: