Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 14 Tahun 2018

tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Sekretariat Kabinet
No. Peraturan : 14
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Perpres
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 02 March 2018
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 07 March 2018
Sumber : LN 2018(26): 8 hlm
Subjek : PENYELENGGARAAN - KEPARIWISATAAN
Status Peraturan :

Berlaku


Mengubah:

  1. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 64 tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan 
  2. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Kabinet
Bidang Hukum : Kebijakan Strategis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 5 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 382 Kali Tayang

Completeness of Data: