Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 117 Tahun 2021

tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan : 117
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Perpres
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 31 December 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 31 December 2021
Sumber : LN 2021(294): 6 hlm
Subjek : PERUBAHAN - PENYEDIAAN - PENDISTRIBUSIAN - HARGA JUAL ECERAN - BAHAN BAKAR MINYAK
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Mengubah:

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Energi
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 15 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 535 Kali Tayang

Completeness of Data: