Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 107 Tahun 2015

tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan : 107
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Perpres
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 06 October 2015
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 06 October 2015
Sumber : LN 2015(222): 8 hlm
Subjek : PERCEPATAN - PENYELENGGARAAN - PRASARANA SARANA - KERETA CEPAT - JAKARTA BANDUNG
Status Peraturan :

Diubah Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Perkeretaapian
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 16 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 443 Kali Tayang

Completeness of Data: