19 Aug 2022

Perpres 28/2020: Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah

JDIH Marves – Dalam rangka peningkatan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional, perlu dilakukan perubahan Komite Nasionai Keuangan Syariah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Oleh karenanya, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan Lembaga non struktural yang bersifat independen dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Tugas dari KNEKS antara lain mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Sedangkan dalam melaksanakan tugasnya, KNEKS menyelenggarakan 4 (empat) fungsinya sebagai:

  1. pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah;
  2. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas penyusunan dan Pelaksanaan kebijakan dan Program strategis ekonomi dan keuangan syariah;
  3. perumusan dan pemberian rekomendasi penyelesaian masalah di sektor ekonomi keuangan syariah; dan
  4. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Perpres 28/2020, KNEKS memiliki susunan organisasi yang terdiri atas Pimpinan, Sekretaris merangkap anggota, Anggota, Manajemen Eksekutif, dan Sekretariat KNEKS. Dalam susunan organisasi KNEKS, Presiden dan Wakil Presiden bertindak sebagai Ketua dan Wakil Ketua dalam struktur Pimpinan. Sedangkan Menteri berperan sebagai Sekretaris merangkap anggota KNEKS yang terdiri atas:

  1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
  4. Menteri Agama;
  5. Menteri Perindustrian;
  6. Menteri Perdagangan;
  7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  8. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  9. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  10. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  11. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
  12. Gubernur Bank Indonesia;
  13. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan;
  14. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia; dan
  15. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri.

Dengan telah ditetapkannya Perpres No. 28 tahun 2020, Perpres No. 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta diharapkan pembangunan ekonomi nasional melalui peningkatan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah dapat terwujud.