28 Oct 2022

Perpres 121/2022: Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua, maka Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua pada tanggal 21 Oktober 2022.

Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua mempunyai tugas melaksanakan  sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua dan merupakan lembaga nonstruktural yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana pasal 4 Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
  2. sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua;
  3. pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
  4. pengendalian penyelenggaraan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah;
  5. penyampaian pelaporan pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada Presiden; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Pengarah Papua diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan:

  1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
  2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
  3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
  4. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.

Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua, Badan Pengarah Papua menunjuk sekretaris eksekutif.

Keanggotaan Badan Pengarah Papua akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Semoga dengan adanya Perpres ini, diharapkan percepatan pembangunan di wilayah Papua dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.