10 Oct 2022

Perpres 118/2022: Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024

JDIH MARVES – Dalam rangka pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang holistik, integratif, tematik, dan spasial serta peningkatan koordinasi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan yang terarah, terpadu, dan sistematis, maka pada tanggal 26 September 2022, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024.

Secara garis besar, Perpres 118/2022 mengatur tentang Rencana Induk ( Renduk) Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 yang merupakan pedoman nasional pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. Dengan kata lain, Renduk tersebut menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 setidaknya memuat:

  1. isu, visi, dan misi;
  2. arah strategis, kebijakan dan strategi pelaksanaan;
  3. wilayah pengelolaan;
  4. program dan kegiatan; serta
  5. pemantauan dan evaluasi.

Sebagai informasi, kegiatan pengelolaan BWN-KP tahun 2020 dan tahun 2021 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu hal menarik dalam Perpres 118/2022 adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 11, pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP dapat melibatkan pelaku usaha dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga peluang partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawalan kegiatan pengelolaan BWN-KP pun terbuka lebar.

Dengan telah ditetapkannya Perpres 118/2022, diharapkan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dapat dikelola secara holistik, integratif, tematik, dan spasial serta mampu meningkatkan koordinasi dan partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan yang terdiri dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat umum dalam melaksanakan program dan kegiatan yang terarah, terpadu, dan sistematis.