Perpres 116/2022: Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara
JDIH MARVES – Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara pada tanggal 14 September 2022.
Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN atau Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN adalah keseluruhan proses pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara. Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana Pasal 2 bertujuan untuk memastikan kebijakan dan implementasi Manajemen ASN pada lnstansi Pemerintah sesuai dengan NSPK Manajemen ASN dan mewujudkan pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN yang terintegrasi.
Melalui Perpres No. 116 Tahun 2022, pemerintah berupaya mengatur mengenai penyelenggaraan Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, sistem pengawasan dan pengendalian, serta penghargaan bagi Instansi Pemerintah yang menunjukkan konsistensi kualitas dan ketaatan berdasarkan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN.
Dengan telah ditetapkannya Perpres No. 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan manajemen ASN di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.