Perpres 10/2024: Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil
JDIH Marves – Dalam rangka ditetapkannya gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka perlu mengatur penyesuaian gaji pokok dari PNS. Maka dari itu, pada tanggal 26 Januari 2024 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Perpres Nomor 10 Tahun 2024 mengatur adanya penyesuaian dari gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Gaji pokok PNS tersebut disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Penyesuaian gaji pokok tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut dapat mendelegasikan wewenang penetapan penyesuaian gaji pokok kepada pejabat lain di lingkungan instansinya.
Ketentuan tata cara pembayaran penyesuaian gaji pokok PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.
Dengan telah ditetapkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tersebut, diharapkan dapat menciptakan sinkronisasi penetapan gaji pokok PNS sesuai dengan adanya pembaruan regulasi sehingga dapat memberikan kepastian hukum terkait kesejahteraan PNS.