PERPPU 2/2022: Cipta Kerja
JDIH Marves - Dalam rangka penyerapan tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penyelenggaraan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 didasari atas 5 (lima) asas, yakni asas:
1. pemerataan hak;
2. kepastian hukum;
3. kemudahan berusaha;
4. kebersamaan; dan
5. kemandirian.
Tujuan dari ditetapkannya PERPPU Cipta Kerja antara lain:
- menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi, UMKM, industri dan perdagangan nasional;
- menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
- penyesuaian pengaturan terkait keberpihakan, penguatan, dan pelindungan bagi Koperasi dan UMKM serta industri nasional; dan
- penyesuaian pengaturan terkait peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional.
PERPPU Cipta Kerja dibentuk sebagai penyempurna Undang-Undang sektor yang saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sebagaimana Pasal 4 ruang lingkup PERPPU No. 2 Tahun 2023 Cipta Kerja, meliputi:
- peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
- ketenagakerjaan;
- kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMKM;
- kemudahan berusaha;
- dukungan riset dan inovasi;
- pengadaan tanah;
- kawasan ekonomi;
- investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
- pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
- pengenaan sanksi.
Dengan telah ditetapkannya PERPPU No. 2 Tahun 2022, diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.