Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Peraturan Menteri Pariwisata No 28 Tahun 2015

tentang Standar Usaha Pusat Penjualan Makanan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 28 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Pusat Penjualan Makanan
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Pariwisata
No. Peraturan : 28
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 21 December 2015
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 23 December 2015
Sumber : BN 2015 (1942):11 hlm
Subjek : STANDAR USAHA - PUSAT PENJUALAN MAKANAN
Status Peraturan :

Berlaku

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum dan Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata
Bidang Hukum : Usaha, Industri, dan Investasi Pariwisata
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 25 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 430 Kali Tayang

Completeness of Data: