Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 28 Tahun 2014

tentang Standar Usaha Jasa Penyelenggaraan pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 28 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Penyelenggaraan pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Pariwisata
No. Peraturan : 28
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 18 July 2014
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 12 August 2014
Sumber : BN 2014 (1109):10 hlm
Subjek : STANDAR USAHA - JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN - PERJALANAN INSENTIF - KONFERENSI - PAMERAN
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.108/HM.703/MPPT.91 tentang Ketentuan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif Dan Pameran

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum dan Kepegawaian
Bidang Hukum : Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 13 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 857 Kali Tayang

Completeness of Data: