Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Peraturan Menteri Pariwisata No 21 Tahun 2015

tentang Standar Usaha Sanggar Seni


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Sanggar Seni
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Pariwisata
No. Peraturan : 21
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 11 November 2015
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 16 November 2015
Sumber : BN 2015 (1724):11 hlm
Subjek : STANDAR USAHA SANGGAR SENI
Status Peraturan :

Berlaku

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum dan Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata
Bidang Hukum : Usaha, Industri, dan Investasi Pariwisata
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 21 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 461 Kali Tayang

Completeness of Data: