14 Nov 2022

Permenko Marves 10/2022: Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemenko Marves

JDIH Marves – Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan informasi publik yang transparan, akuntabel dan berkualitas maka Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada tanggal 14 Oktober 2022.

Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Koordinator dilaksanakan oleh kelembagaan pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) yang terdiri atas:

  1. Tim Pertimbangan;
  2. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  3. PPID;
  4. PPID Unit Kerja;
  5. Petugas Pelayanan Informasi Publik; dan
  6. Kepala Bidang.

Sebagaimana Pasal 12 pada Peraturan Menteri ini, kategori informasi publik dibagi menjadi 2 (dua), meliputi:

  1. Informasi Publik yang wajib dibuka; dan
  2. Informasi yang tidak dapat diberikan.

Informasi publik yang wajib dibuka terdiri atas:

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan/atau
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Dan untuk informasi yang tidak dapat diberikan meliputi:

  1. Informasi yang dapat membahayakan negara;
  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi;
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
  5. Informasi yang diminta belum dikuasai dan/atau atau didokumentasikan; dan
  6. Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi masyarakat yang menginginkan informasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dapat mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID dengan melampirkan identitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Permintaan informasi publik diajukan tertulis sebagaimana Pasal 24 Ayat (1) dengan cara:

  1. penyampaian langsung melalui meja layanan Informasi Publik;
  2. penyampaian surat elektronik melalui ppid@maritim.go.id; atau
  3. penyampaian melalui laman www.e-ppid.maritim.go.id.

Dengan ditetapkannya Permenko Marves No. 10/2022 ini, diharapkan masyarakat sebagai pemohon informasi publik dapat mengetahui langkah-langkah apa saja untuk mendapatkan informasi publik di lingkungan Kemenko Marves.