Peraturan Menteri Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan No PM 33 Tahun 2021

tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Perhubungan
No. Peraturan : PM 33
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 24 May 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 03 June 2021
Sumber : BN 2021 (611):30 hlm
Subjek : KEGIATAN - PENGUSAHAAN - BANDAR UDARA
Status Peraturan :

Tidak Berlaku


Riwayat Status:

Dicabut:

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Bidang Hukum : Penerbangan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 51 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 771 Kali Tayang

Completeness of Data: