Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.08/PW.007/MKP Tahun 2010

tentang Penetapan Situs dan Bangunan Rumah/Markas Gerilya Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) Panglima Besar Jenderal Soedirman di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang DIlindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.08/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Situs dan Bangunan Rumah/Markas Gerilya Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) Panglima Besar Jenderal Soedirman di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang DIlindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan : PM.08/PW.007/MKP
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 08 January 2010
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan :
Sumber : -
Subjek : PENETAPAN - BENDA CAGAR BUDAYA - SITUS - KAWASAN CAGAR BUDAYA
Status Peraturan :

Berlaku

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum : Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 1 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 264 Kali Tayang

Completeness of Data: