Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 14 Tahun 2023

tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan : 14
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 03 November 2023
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 10 November 2023
Sumber : BN 2023 (890): 37 hlm.
Subjek : PENYELESAIAN - USAHA - KEGIATAN TERBANGUN - SUAKA ALAM - PELESTARIAN ALAM - TAMAN BURU
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut:

  1. ketentuan Pasal 139 huruf a, Pasal 163 ayat (4), Pasal 175 ayat (1) huruf e, Pasal 178 ayat (1) huruf c, Pasal 179 huruf a, dan Pasal 194 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan
  2. ketentuan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum : Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 9 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 174 Kali Tayang

Completeness of Data: