Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No PER.22/MEN Tahun 2008

tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Kelautan dan Perikanan
No. Peraturan : PER.22/MEN
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 17 November 2008
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan :
Sumber : -
Subjek : ORGANISASI TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS - SUMBER DAYA PESISIR DAN LAUT
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut

Diubah:

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Rencana Tata Ruang Laut
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 11 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 413 Kali Tayang

Completeness of Data: