Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 26 Tahun 2009

tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
No. Peraturan : 26
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 29 September 2009
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 29 September 2009
Sumber : BN 2009 (333):30 hlm
Subjek : PENYEDIAAN - PENDISTRIBUSIAN - LIQUEFIELD PETROLEUM GAS
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status

  • Diubah
  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefield Petroleum Gas
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Hukum : Energi
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 14 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 522 Kali Tayang

Completeness of Data: