Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 45 Tahun 2014

Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara.
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 45
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Perpres
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 19 May 2014
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 20 May 2019
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 103
Subjek : Pertambangan - Mineral - Batubara
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Perubahan:

  • Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Energi
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 1 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 257 Kali Tayang

Completeness of Data: