Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 194 Tahun 2014

Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 194 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas.
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 194
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Perpres
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 31 December 2014
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 31 December 2014
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 402
Subjek : Pertambangan - Mineral - Batubara
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Mengubah :

  • Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 Sudah tidak berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Ketenagalistrikan
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 1 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 217 Kali Tayang

Completeness of Data: