Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 92 Tahun 2010

tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 92
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 27 December 2010
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 27 December 2010
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157
Subjek : USAHA-PERAN-MASYARAKAT-JASA-KONSTRUKSI
Status Peraturan :

Berlaku 


Riwayat Status: 

  • Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 2 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 275 Kali Tayang

Completeness of Data: