Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 76 Tahun 2008

tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 76 Tahun 2008
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 76
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 16 December 2008
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 16 December 2008
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201
Subjek : REHABILITASI - REKLAMASI - HUTAN
Status Peraturan :

Tidak Berlaku


Riwayat Status: 

  • Dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 6 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 380 Kali Tayang

Completeness of Data: