Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 74 Tahun 2014

tentang Angkutan Jalan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 74
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 14 October 2014
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 14 October 2014
Sumber : -
Subjek : Angkutan - Jalan 
Status Peraturan :

Berlaku


Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 19 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 639 Kali Tayang

Completeness of Data: