Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 61 Tahun 2016

Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 61
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 02 December 2016
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 06 December 2016
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 264
Subjek : Lalu Lintas - Angkutan Kereta Api
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Mengubah:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 18 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 548 Kali Tayang

Completeness of Data: