Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 55 Tahun 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENJAMINAN INFRASTRUKTUR


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 55
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 29 September 2020
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 30 September 2020
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 224
Subjek : Modal - Perusahaan Perseroan (Persero) - Penjaminan - Infrastruktur
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Mengubah :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 5 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 262 Kali Tayang

Completeness of Data: