Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 46 Tahun 2009

tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2009 tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir 
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 46
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 11 June 2009
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 11 June 2009
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 91
Subjek : Batas - Pertanggungjawaban - Kerugian - Nuklir 
Status Peraturan :

Berlaku


Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 0 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 232 Kali Tayang

Completeness of Data: