Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 41 Tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 41
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 02 February 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 02 February 2021
Sumber : LN 2021 (51) : 77 hlm
Subjek : PERDAGANGAN - PELABUHAN - BEBAS
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Mencabut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 20l2 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5277) 
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 25 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 607 Kali Tayang

Completeness of Data: