Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 4 Tahun 2010

tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 4
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 06 January 2010
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 06 January 2010
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7
Subjek : Usaha - Peran - Masyarakat - Jasa - Konstruksi
Status Peraturan :

Tidak Berlaku


Riwayat Status:

Mengubah :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000

Dicabut :

  • dengan PP 22 Tahun 2020
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 7 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 462 Kali Tayang

Completeness of Data: