Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 33 Tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Bidang Perkretaapian


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkretaapian
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 33
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 02 February 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 02 February 2021
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 43
Subjek : Perkeretaapian
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Mencabut :

  • Mencabut Pasal 305, Pasal 306, Pasal 306A, pasal 306B, Pasal 306C, Pasal 307, Pasal 308, Pasal 308A, Pasal 308B, Pasal 310, Pasal 311, pasal 314, Pasal 315, Pasal 316, Pasal 317, Pasal 318, pasal 321, Pasal 331, Pasal 346, Pasal 356, Pasal 365, dan Pasal 399
  • Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan perkeretaapian
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Perkeretaapian
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 7 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 574 Kali Tayang

Completeness of Data: