Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 30 Tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 30
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 02 February 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 02 February 2021
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40
Subjek : Pertanian
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Mencabut:

  • Peraturan Pemerintah Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59
  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
  • Pasal 122, Pasal, 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 127,Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131, Pasal 133, Pasal 134, Pasal I40, Pasal 143, Pasal 16O, Pasal 161, Pasal 172, dan Pasal 174 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol2 tentang Kendaraan;
  • Pasal 19, Pasal 20, Pasal 70, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81, Pasal 86, dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2Ol3 tentang Jaringan LaIu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • dan Pasal 42, Pasd.65, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 72, Pasal 78 ayat (1), Pasal 107, Pasal 108, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, dan Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20l4 tentang Angkutan Jalan
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 86 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,359 Kali Tayang

Completeness of Data: