Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 25 Tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 25
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 02 February 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 02 February 2021
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 35
Subjek : Energi - Sumber Daya - Mineral
Status Peraturan :

Berlaku


Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Energi
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 24 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 537 Kali Tayang

Completeness of Data: