Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 18 Tahun 2021

tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Presiden
No. Peraturan : 18
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 02 February 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 02 February 2021
Sumber : LN 2021 (28); 99 hlm
Subjek : HAK - PENGELOLAAN TAHAN - RUMAH SUSUN
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Mencabut :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia; dan Ketentuan mengenai jangka waktu pengumuman Pendaftaran Tanah secara sistematik dan jangka waktu pengumuman Pendaftaran Tanah secara sporadik dalam Pasal 26 ayat (1) dan ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman 
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 355 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 5,268 Kali Tayang

Completeness of Data: