Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 15 Tahun 2021

tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 15
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 02 February 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 02 February 2021
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 25
Subjek : Arsitek
Status Peraturan :

Berlaku


Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Jasa Konstruksi
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 18 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 677 Kali Tayang

Completeness of Data: