Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 10 Tahun 2021

tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 10
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 02 February 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 02 February 2021
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20
Subjek : Pajak - Daerah - Retribusi - Kemudahan - Berusaha
Status Peraturan :

Berlaku


Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Keuangan
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 7 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 403 Kali Tayang

Completeness of Data: