Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang
Lembar Kerja Peraturan
Tipe | : | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | : | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2007 |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | Indonesia. Kementerian Sekretariat Negara |
No. Peraturan | : | 1 |
Jenis/Bentuk Peraturan | : | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | : | Perpu |
Tempat Penetapan | : | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | : | 04 June 2007 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | : | 04 June 2007 |
Sumber | : | LN 2007 (72) : 8 hlm |
Subjek | : | KAWASAN - PERDAGANGAN - BEBAS - PELABUHAN - BEBAS |
Status Peraturan | : | Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini berlaku :
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
|
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | : | Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas |
Lampiran | : | - |
Jumlah Unduhan | : | 20 Kali Unduh |
Jumlah Tayang | : | 832 Kali Tayang |
Completeness of Data: