Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 94 Tahun 2021

tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia
No. Peraturan : 94
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 31 August 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 31 August 2021
Sumber : LN 2021 (202):34 hlm, TLN 6718 17 hlm
Subjek : DISIPLIN - PNS
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status

  • Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
  1. Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  3.  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sepanjang tidak mengatur jenis Hukuman Disiplin sedang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 301 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,813 Kali Tayang

Completeness of Data: