Peraturan Menteri Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan No PM 10 Tahun 2021

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2019 tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2019 tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Perhubungan
No. Peraturan : PM 10
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 15 March 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 22 March 2021
Sumber : BN 2021 (224):67 hlm
Subjek : Perubahan - Komponen - Biaya - Pendapatan - Angkutan Laut - Ekonomi
Status Peraturan :

Berlaku


Mengubah

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2019 tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Bidang Hukum : Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 61 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 737 Kali Tayang

Completeness of Data: