Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 6 Tahun 2021

tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
T.E.U. Badan / Pengarang : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. Peraturan : 6
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen PUPR
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 31 March 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 01 April 2021
Sumber : Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 266
Subjek : Periznan - Berusaha - Risiko -  Pekerjaan Umum - Perumahan Rakyat
Status Peraturan :

 Berlaku


Lampiran II tentang Standar Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha (Izin Pengusahaan SDA) dicabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang Hukum : Perizinan
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 131 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,327 Kali Tayang

Completeness of Data: