Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018

tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
T.E.U. Badan / Pengarang : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan : P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen LHK
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 13 November 2018
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 19 December 2018
Sumber : Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1676
Subjek : Pelepasan - Kawasan Hutan
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status: 

  • Mencabut Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.51/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi 
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum : kehutanan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 54 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,018 Kali Tayang

Completeness of Data: